Sabtu, 12 Maret 2016

Bank Syariah




BANK SYARI’AH

A. Pengertian

Bank Syari’ah yaitu bank yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya, memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip Syari’ah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Prinsip utama operasional bank yang berdasarkan prinsip syari’ah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba.
Kepengurusan Bank Syari’ah:
Dewan komisaris dan Direksi, disamping itu bank wajib memiliki Dewan Pengawas Syari’ah yang berkedudukan di kantor pusat.
Dewan pengawas syari’ah adalah dewan yang bersifat independen, yang dibentuk oleh dewan syari’ah nasional dan ditempatkan pada bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah, dengan tugas yang diatur oleh dewan syari’ah nasional.

B. Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia

    • DPK Des 2002 s/d Nov 2003 meningkat dari Rp. 2,9 triliun mwnjadi Rp. 5,1 triliun, sehingga pangsa pasar DPK perbankan syari’ah terhadap perbankan konvensional meningkat dari 0,34 % menjadi 0,59 %.
    • Jumlah Assset-pun meningkat dari Rp. 3,4 triliun pada desember 2002 menjadi Rp. 7,4 triliun padsa November 2003 atau meningkat sebesar 85 % sehingga pangsa asset perbankan syari’h terhadap bank konvensional meningkat 0,32 % menjadi 0,67 %
    • Jumlah pembiayaan meningkat dari Rp. 3,27 triliun pada desember 2002 menjadi Rp. 5,5 triliun pada November 2003 dimana dari Rp. 5,5 triliun tersebut 3,9 triliun (71,2 %) berupa pembiayaan murabahah, Rp. 0,8 triliun (15,1 %) mudharabah, Rp. 0,3 triliun (5,2 %) pembiayan istisna.
    • Mengingat jumlah pertumbuhan dana lebih pesat dari pembiayaan maka FDR mengalami penurunan dari 113 % menjadi 108 % . Meskipun demikian rasio pinjaman terhadap simpanan atau LDR perbankan secara keseluruhan yang untuk kurun waktu yang sama mengalami peningkatan dari 34 % menjadi 49 %
    • Jaringan kantorpun meningkat cukup signifikan sehingga pada desember 2003 jumlah kantor cabang menjadi 116 cabang, 26 KCP, dan 113 KK.


No
Islamic Bank
Berdiri
Jumlah kantor
1
Bank Muamalat Indonesia
1992
151
2
Bank Syari’ah Mandiri
1999
89
3
Bank BNI Syari’ah
2000
16
4
Bank Danamon Syari’ah
2002
5
5
Bank BII Syari’ah
2003
2
6
Bank Bukopin Syari’ah
2000
2
7
Bank Jabar Syari’ah
2000
4
8
Bank BRI Syari’ah
2002
8
C. Prinsip Kegiatan Operasional Bank Syari’ah
  • Wadi’ah : Perjanjian antara pemilik barang/atau uang dengan penyimpan (termasuk bank) dimana pihak penyimpan bersedia untuk menyimpan dan menjaga keselamatan barang/uang yang dititipkannya.
Ada 2 jenis wadia’ah ini yaitu:
  • Wadi’ah amanah: pihak penyimpan tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan barang yang disimpan, yang tidak diakaibatkan oleh perbuatan atau kelalaian penyimpan.
  • Wadi’ah Dhamanan: pihak penyimpan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang/uang yang disimpan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penyimpan.
  • Mudharabah: Perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan. Ada 2 jenis Mudharabah:
  • Mudharabah Mutlaqah: Mudharib diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal
  • Mudharabah Muqayyadah: Shahibul maal menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi mudharib.
  • Musyarakah: Perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih pemilik modal (uang atau barang) untuk membiayai suatu usaha.
  • Murabahah: Persetujuan jual beli suatu barang dengan harga sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati bersama.
  • Ijarah: Perjanjian antara pemilik barang dengan penyewa yang membolehkan penyewa untuk memanfatkan barang tersebut dengan membayar sewa sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak. Setelah masa sewa berakhir, maka barang dikembalikan pada pemiliknya.
  • Ta’jiri: sama dengan ijarah, tetapi pada akhir masa sewa barang dijual pada penyewa dengan harga yang disepakati bersama
  • Sharf: Kegiatan jual beli mata uang dengan mata uang lainnya
  • Qard: Pinjaman dari bank (muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai dengan pinjaman. Muqridh dapat meminta jaminan atas pinjaman kepada muqtaridh. Pengembalian pinjaman dapat dapat dilakukan secara angsuran ataupun sekaligus.
  • Qard Ul Hasan: Perjanjian pinjam meminjam uang atau barang dengan tujuan untuk membantu penerima pinjaman.
  • Bai Al Dayn: Perjanjian jual beli secara diskonto atas piutang atau tagihan yang berasal dari jual beli barang dan jasa
  • Kafalah: Jaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain dimana pihak pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang atau pelaksanaan prestasi tertentu yang menjadi hak penerima jaminan.
  • Rahn: Menjadikan barang berharga sebagai agunan untuk menjamin dipenuhinya suatu kewajiban
  • Salam: perjanjian jual beli barang pesanan (muslim fiih) antara pembeli (muslam) dengan penjual (muslamilaih)
  • Hiwalah: Pengalihan kewajiban dari satu pihak yang mempunyai kewajiban kepada pihak lain.
  • Ujr: imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan
  • Wakalah: Perjanjian pemberian kuasa kepd pihak lain yang ditunjuk untuk mewakilinya dalam melaksanakan suatu tugas/kerja atas nama pemberi kuasa.
D. Kegiatan Usaha


Bank wajib menerapkan prinsip syari’ah dalam melakukan kegiatan usahanya yang meliputi:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
  1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
  2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
  3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah, atau
  4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
  • Melakukan penyaluran dana melalui:

  1. Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah, istisna, ijarah, salam, dan jual beli lainnya
  2. Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainnya
  3. Pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip hiwalah, rahn, qard, membeli, menjual dan atau menjamin atas resiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual beli atau hiwalah
  4. Membeli surat-surat berharga pemerintah dan atau Bank Indonesia yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah

  • Memberikan jasa-jasa:
  1. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
  2. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
  3. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah
  4. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah 
  5. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip Ujr
  6. Memberikan fasilitas LC berdasarkan prinsip wakalah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah serta memberikan garansi bank berdasarkan prinsip kafalah
  7. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip Ujr
  8. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah


  • Melakukan kegiatan lain:
  1. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan pinsip sharf
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah pada bank atau perusahaan lain yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah 
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya 
  4. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syari’ah sesuai dengan ketentuan undang-undang
  5. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul maal.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang disetujui oleh dewan syari’ah nasional.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Usaha BPR

Usaha yang Dilakukan BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
  • Menerima simpanan berupa giro.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Komersial (Bank Umum)



Bank komersial adalah jenis bank yang menyediakan jasa seperti menerima deposito dan memberikan pinjaman usaha & produk-produk investasi dasar.

Bank komersial juga bisa engacu pada bank atau divisi bank yang menangani deposito dan pinjaman dari perusahaan atau badan usaha besar, bukan anggota masyarakat (perbankan ritel).


Peran

Bank komersial terlibat dalam aktivitas berikut ini:
  • pemrosesan pembayaran melalui transfer telegraf, EFTPOS, perbankan internet, atau lainnya
  • mengeluarkan draf atau cek bank
  • menerima uang deposito berjangka
  • meminjamkan uang melalui penarikan berlebih, pinjaman berangsur, atau lainnya
  • menyediakan surat kredit dalam bentuk dokumen dan tunda, obligasi kinerja, komitmen penanggungan sekuritas, dan produk lain di luar saldo
  • menyimpan dokumen dan barang-barang lain di lemari penyimpanan/brankas
  • penjualan, distribusi, atau broker asuransi, trust unit, dan produk keuangan serupa dan berperan sebagai "supermarket keuangan”
  • pengelolaan dan penyimpanan uang
  • perbankan dagang dan pendanaan ekuitas swasta

Biasanya bank komersial besar juga menanggung obligasi dan membuat pasar mata uang, suku bunga, dan sekuritas kredir, tetapi bank komersial besar masa kini memiliki divisi bank investasi yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.


Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

Tugas dan wewenang

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:
  1. izin usaha;
  2. izin orang perseorangan;
  3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. surat tanda terdaftar;
  5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. pengesahan;
  7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
  1. seorang Ketua merangkap anggota;
  2. seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
  3. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
  9. seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan
Keterangan:Seluruh Bank Telah Terdaftar Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Bank Central Asia
  • Bank Mandiri
  • Bank Permata
  • Bank Negara Indonesia
  • Bank Rakyat Indonesia
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Bukopin
  • Bank CIMB Niaga
  • Bank Tabungan Negara
  • Bank Mega
  • Bank Danamon
  • Bank Tabungan Pensiunan Nasional
  • Bank Internasional Indonesia

Bank Indonesia

  • Pengertian

       Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia dan merupakan badan hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dewan ini terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Gubernur Bank Indonesia saat ini ialah Darmin Nasution, kelahiran 21 Desember 1948 di Tapanuli. Masa jabatan Beliau sebagai Gubernur Bank Indonesia yaitu untuk tahun 2009 – 2014 yang berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009 dan diambil dilantik pada tanggal 27 Juli 2009. Beliau mendapatkan gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis. Beberapa pengalaman kerja Beliau diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur Jendral Lembaga Keuangan pada tahun 2000-2005, setelah itu menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan sampai dengan tahun 2006, kemudian menjabat sebagai Direktur Jendral Pajak.


  • Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
 
       Bank Indonesia memiliki Tujuan yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, dan kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga tugas yang dikenal sebagai Tiga Pilar Bank Indonesia, diantaranya seperti yang telah saya kemukakan sebelumya yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi Bank. Karena hal-hal tersebut memiliki keterkaitan, maka harus dilakukan secara saling mendukung agar tercapai tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien.


Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter merupakan salah satu upaya Bank Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Menurut pengertiannya, kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter yaitu Bank Sentral atau Bank Indonesia dalam bentuk pengendalian agregat moneter seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan.

Kebijakan ini pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, dan pemerataan pembangunan serta keseimbangan eksternal yaitu keseimbangan neraca pembayaran serta tercapainya tujuan ekonomi makro yaitu menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.


Bank Indonesia memiliki upaya pengendalian moneter diantaranya : 


1. Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Merupakan salah satu instrument moneter Bank Indonesia yang digunakan untuk mengendalikan jumlah uang Rupiah yang beredar. Mekanisme pengendalian uang primer melalui operasi pasar terbuka ini dapat dilakukan melalui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), pembelian surat berharga, ataupun intervensi di pasar valuta asing.

2. Penetapan Tingkat Diskonto
Penetapan tingkat diskonto merupakan upaya pengendalian moneter berikutnya yang digunakan oleh Bank Indonesia dalam operasi pasar terbuka dan juga dalam menjalankan fungsi
lender of the last resort.

3. Penetapan Cadangan Wajib Minimum / Giro Wajib Minimum (GWM)
Merupakan kebijakan dalam menetapkan sejumlah aktiva lancar yang harus dicadangkan oleh setiap bank. Besarnya cadangan wajib minimum yang dikenakan pada setiap bank ditentukan oleh presentase dari kewajiban segeranya. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tahun 2010, setiap Bank di Indonesia wajib memenuhi cadangan wajib minimum dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer sebesar 8% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% dari dana pihak ketiga dalam rupiah, GWM LDR (Loan to Deposit Ratio) dalam rupiah sebesar perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.

4. Peran sebagai Lender of the Last Resort
Upaya pengendalian moneter berikutnya yang dilakukan oleh Bank Indonesia adalah dengan berperan sebagai lender of the last resort yaitu memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari).

5. Kebijakan Nilai Tukar
Kebijakan nilai atau kurs memiliki peran penting dalam rangka tercapainya stabilitas moneter. Nilai tukar yang stabil diperlukan untuk terciptanya iklim yang kondusif bagi peningkatan kegiatan dunia usaha.

6. Pengelolaan Cadangan Devisa
Cadangan devisa ini dikelola Bank Indonesia agar mencapai jumlah yang cukup untuk melaksanakan kebijakan moneter agar dapat mencapai tujuan likuiditas dan keamanan. Cadangan devisa yang dikelola Bank Indonesia antara lain terdiri dari emas moneter, cadangan di IMF, cadangan dalam valuta asing, hak atas devisa yang setiap waktu dapat ditarik dari suatu badan keuangan internasional, dan tagihan lainnya.



· Kebijakan Sistem Pembayaran Nasional 

 
Kebijakan sistem pembayaran nasional merupakan tugas ke dua dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memberikan tugas kepada Bank Indonesia untuk mengatur dan menjaga sistem pembayaran nasional, baik tunai maupun non tunai. Dalam hal sistem pembayaran tunai, Bank Indonesia memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Sedangan dalam hal sistem pembayaran non tunai, Bank Indonesia menyediakan layanan pembayaran menggunakan elektronik melalui sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan juga berwenang melaksanakan serta memberi izin kepada instansi tertentu dalam hal ini Bank, untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran seperti sistem transfer dan kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Sedikit penjelasan mengenai kliring , kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Bank Indonesia juga melakukan pengawasan atas penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia dengan mewajibkan para penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya. Untuk mengurangi resiko pembayaran antar bank dan meningkatkan efisiensi layanan sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menyiapkan blue print Sistem Pembayaran Nasional yang direalisasikan dalam bentuk kebijakan-kebijakan.


· Kebijakan dalam Pengaturan dan Pengawasan Bank
Kebijakan mengenai perbankan ini merupakan tugas terakhir dari tiga pilar Bank Indonesia. Kebijakan ini memuat wewenang dari Bank Indonesia untuk menetapkan peraturan, mengeluarkan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan fungsi pengawasan, serta mengenakan sanksi terhadap bank. Bank Indonesia melakukan fungsi pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan sewaktu-waktu, serta dengan analisis laporan yang disampaikan oleh masing-masing bank. Bank Indonesia memiliki arah kebijakan dalam mengembangkan industri perbankan di masa depan yang dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien untuk menciptakan kestabilan sistem keuangan agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.




  • Kedudukan Bank Indonesia 
 
Dilhat dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, BI memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang berada di luar pemerintahan. Walaupun kedudukan BI berada diluar pemerintahan, BI tetap mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan lembaga-lembaga pemerintahan. Sisi positif dari status kedudukan tersebut ialah agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.
hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan Dalam informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu, BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada BPK.



· Hubungan BI dengan Pemerintah : Hubungan Keuangan 

 
Hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah diantaranya ialah hubungan keuangan serta independensi dan interdependensi. Dalam hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan dan menempatkan surat-surat hutang negara untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat hutang negara tersebut. Bank Indonesia juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah di Bank Indonesia, dan menerima pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri diterima karena sesuai dengan peraturan lama, bahwa Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan kredit kepada Pemerintah dalam mengatasi defisit. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus dan efektivitas pengendalian moneter tidak terganggu.
Jika dilihat dari hubungan Bank Indonesia dengan Pemerintah dalam Independensi dan Interdependensi, hal ini seperti koordinasi di antara Bank Indonesia dan Pemerintah yang diperlukan pada sidang kabinet dalam membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas-tugas Bank Indonesia seperti mengenai rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lainnya. Hubungan independensi dan interdependensi juga seperti kehadiran Pemerintah dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak bicara tetapi tanpa hak suara.


· Kerjasama BI dengan Lembaga Lain 

 
Bank Indonesia juga memiliki kerjasama dengan lembaga lain seperti dengan Departemen Keuangan yaitu MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman dan hibah luar negeri Pemerintah, dan SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan. Kemudian kerjasama dengan Kejaksaan Agung & Kepolisian Negara yaitu mengenai SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana di bidang perbankan. Kerjasama dengan Kepolisian Negara RI dan Badan Intelijen Negara yaitu MoU tentang Pemberantasan uang palsu. Kerjasama dengan Menkokesra, Kementrian Koperasi dan UKM yaitu MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM. Kerjasama dengan Perhimpunan Pedagang SUN (Himdasun) yaitu MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement (MRA). Dan kerjasama mengenai keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara.


  • Misi , Visi , dan Nilai-Nilai strategis Bank Indonesia
Misi dari Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan. Bank Indonesia juga memiliki visi yaitu menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Dan jika dilihat dari nilai-nilai strategis Bank Indonesia dalam mencapai misi dan visinya terdiri dari kompetensi, integritas, transparansi, akuntabilitas, dan kebersamaan.

1.2 Klasifikasi Bank


Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

1 ) Bank Sentral

Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.

Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.


2 ) Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).


3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.



Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.


2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.


3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.


Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.

Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.


2 ) Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.


Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah:

a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).

b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).

c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).

d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).

e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

BANK, FUNGSI DAN KEGIATAN OPERASIONAL



  • BANK

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
 


  • FUNGSI BANK 
 Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan.


1.       Fungsi Bank sebagai agen kepercayaan
      Bank yang merupakan agen kepercayaan atau agent of Trust ini adalah sebuah lembaga yang berdasar pada kepercayaan. Adapun dasar utama dari kegiatan perbankan adalah suatu kepercayaan, dimana baik menjadi sebagai penghimpun dana maupun dalam penyaluran dana. Adapun dalam hal ini dimana masyarakat akan bersedia menyimpan dananya ke dalam bank kalau berlandaskan atas kepercayaan. Pada fungsi bank ini akan terbangun kepercayaan yang berasal itu baik dari pihak penyimpan dana atau nasabah maupun yang berasal dari pihak bank dan kepercayaan tersebut juga akan terus senantiasa berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan tersebut itu sangatlah penting terbagun karena didalam kondisi tersebut semua pihak akan merasa begitu diuntungkan, baik dari segi penyimpanan dana, penerima penyalurran dana maupun penampung dana.



2.       Fungsi bank sebagai agen pengembangan atau agent of Development.
     Fungsi bank yang menjadi agen pengembangan ini adalah suatu lembaga yang terus menggerakkan dana agar dapat terjadi pembangunan ekonomi pada sebuah negara. Aktivitas bank seperti penghimpun dan penyallur dana sangatlah dibutuhkan untuk kelancara aktivitas perekonomian yang berada di sektor riil. Dalam hal ini maka bank tersebut dapat memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas untuk bisa berinvestasi, distribusi serta adanya kegiatan konsumsi pada jasa dan barang, mengingat bahwa terdapat aktivitas investasi, konsumsi dan distribusi itu tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.


3.       Fungsi Bank sebagai agen pelayanan atau agent of services.
      Fungsi bank yang menjadi agen pelayanan ini merupakan suatu lembaga yang bertugas memberikan pelayanan untuk masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan jasa pelayanan perbankan untuk masyarakat agar masyarakat bisa merasa nyaman dan aman didalam menyimpan dananya itu. Jasa yang telah ditawakan bank tersebut sangat erat berhubungan dengan adanya aktivitas perekonomian masyarakat pada umumnya.


 
  • KEGIATAN OPERASIONAL

Kegiatan operasional bank adalah :



  1. Menerima simpanan. 
  2. Memberikan kredit jangka pendek.
  3. Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan.
  4. Memindahkan uang.
  5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
  6. Mendiskonto.
  7. Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman.
  8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram.
  9. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
  10. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.