Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan menyalurkan dana sebagai
usaha BPR. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat
masyarakat yang membutuhkan. Status BPR diberikan kepada Bank Desa,
Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN),
Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit
Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan
Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau
lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor
7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia,
serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga
dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992
memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin
kesatuan dan keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka
persy-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Usaha BPR
Usaha yang Dilakukan BPR
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan
tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa
deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia
(SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada
bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada
BPR apabila BPR mengalami over liquidity atau kelebihan likuiditas.
Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR
Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi
tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah :
- Menerima simpanan berupa giro.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
- Melakukan usaha perasuransian.
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.
Alokasi Kredit BPR
Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal
lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau
sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan
dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut
adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
- Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia
mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal
lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham
(dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota
dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat
BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat
kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau
lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga),
anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum
tersebut tidak melebihi 10% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar