Sabtu, 12 Maret 2016

BANK, FUNGSI DAN KEGIATAN OPERASIONAL



  • BANK

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 
Menurut UU No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
 


  • FUNGSI BANK 
 Fungsi bank secara umum adalah menghimpun dana dari masyarakat luas(funding) dan menyalurkan dalam bentuk pinjaman atau kredit(lending) untuk berbagai tujuan.


1.       Fungsi Bank sebagai agen kepercayaan
      Bank yang merupakan agen kepercayaan atau agent of Trust ini adalah sebuah lembaga yang berdasar pada kepercayaan. Adapun dasar utama dari kegiatan perbankan adalah suatu kepercayaan, dimana baik menjadi sebagai penghimpun dana maupun dalam penyaluran dana. Adapun dalam hal ini dimana masyarakat akan bersedia menyimpan dananya ke dalam bank kalau berlandaskan atas kepercayaan. Pada fungsi bank ini akan terbangun kepercayaan yang berasal itu baik dari pihak penyimpan dana atau nasabah maupun yang berasal dari pihak bank dan kepercayaan tersebut juga akan terus senantiasa berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan tersebut itu sangatlah penting terbagun karena didalam kondisi tersebut semua pihak akan merasa begitu diuntungkan, baik dari segi penyimpanan dana, penerima penyalurran dana maupun penampung dana.



2.       Fungsi bank sebagai agen pengembangan atau agent of Development.
     Fungsi bank yang menjadi agen pengembangan ini adalah suatu lembaga yang terus menggerakkan dana agar dapat terjadi pembangunan ekonomi pada sebuah negara. Aktivitas bank seperti penghimpun dan penyallur dana sangatlah dibutuhkan untuk kelancara aktivitas perekonomian yang berada di sektor riil. Dalam hal ini maka bank tersebut dapat memungkinkan masyarakat menjalankan aktivitas untuk bisa berinvestasi, distribusi serta adanya kegiatan konsumsi pada jasa dan barang, mengingat bahwa terdapat aktivitas investasi, konsumsi dan distribusi itu tidak terlepas dari adanya penggunaan uang.


3.       Fungsi Bank sebagai agen pelayanan atau agent of services.
      Fungsi bank yang menjadi agen pelayanan ini merupakan suatu lembaga yang bertugas memberikan pelayanan untuk masyarakat. Dalam hal ini bank akan memberikan jasa pelayanan perbankan untuk masyarakat agar masyarakat bisa merasa nyaman dan aman didalam menyimpan dananya itu. Jasa yang telah ditawakan bank tersebut sangat erat berhubungan dengan adanya aktivitas perekonomian masyarakat pada umumnya.


 
  • KEGIATAN OPERASIONAL

Kegiatan operasional bank adalah :



  1. Menerima simpanan. 
  2. Memberikan kredit jangka pendek.
  3. Memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan.
  4. Memindahkan uang.
  5. Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
  6. Mendiskonto.
  7. Membeli dan meminjam surat-surat pinjaman.
  8. Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram.
  9. Memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup.
  10. Menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar