Kasus Akil, Besok KPK Periksa Setya
Novanto dan Idrus Marham
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah sengketa pemilihan kepala daerah, Senin (30/12/2013) besok.
Kasus ini melibatkan mantan Ketua MK
Akil Mochtar. "Betul Setya Novanto dan Idrus Marham besok diperiksa untuk
dugaan tindak pidana korupsi pilkada AM (Akil Mochtar)," kata Juru Bicara
KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2013).
Lebih detail mengenai keterkaitan Idrus dan Setya dalam kasus ini, Johan selaku jubir mengaku tidak tahu.
"Penyidik tidak memberitahukan detailnya," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Johan, seseorang diperiksa KPK sebagai saksi karena dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat sangkaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka.
Lebih detail mengenai keterkaitan Idrus dan Setya dalam kasus ini, Johan selaku jubir mengaku tidak tahu.
"Penyidik tidak memberitahukan detailnya," ucapnya.
Kendati demikian, menurut Johan, seseorang diperiksa KPK sebagai saksi karena dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat sangkaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada tersangka.
Kompas.com/SABRINA
ASRIL Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.
Dalam kasus
ini, Akil diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penanganan
sengketa pilkada di MK. Selain itu, Akil yang juga mantan politikus Partai
Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada
Lebak dan Gunung Mas.
Adapun kasus dugaan suap Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani.
Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun kasus dugaan suap Lebak ikut menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah yang juga pengurus Partai Golkar, adik Atut yang bernama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, serta pengacara Susi Tur Andayani.
Sementara kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas melibatkan tiga orang lainnya, yakni Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, anggota DPR asal fraksi Partai Golkar, dan pengusaha Cornelis Nalau.
Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Akil dengan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar